MANADO, 18 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Setoran ini berasal dari empat sektor utama: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kontribusi terbesar masih disumbang oleh PPN PMSE yang nilainya menembus Rp44,05 triliun. “Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Inge dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Hingga akhir Agustus 2026, DJP mencatat 244 dari total 277 pelaku PMSE yang ditunjuk telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE. Pada bulan yang sama, DJP menambah dua pemungut baru—STAAH Limited dan Aghanim Inc.—serta mencabut status Expedia Lodging Partner Services Sarl.
Selain PMSE, penerimaan negara ditopang oleh pajak fintech peer-to-peer lending sebesar Rp5,28 triliun, Pajak SIPP Rp5,75 triliun, dan pajak aset kripto sebesar Rp2,15 triliun. (vero)





