MANADO, 12 OKTOBER 2026 – Pejabat birokrasi tertinggi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si. siang tadi duduk dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang ada di lingkungan Pengadilan Negeri Manado Kelas IA.
Wantania tidak sendirian, karena hadir juga Kepala Dinas (Kadis) Perpusatakaan Minahasa Dra Riany Sherly Suwarno, yang juga duduk sebagai saksi atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa RR alias Robert yang dikenal juga sebagai mantan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, dan terdakwa AS alias Sutedja selaku kontraktor utama kegiatan rehab Gedung DPRD Minahasa yang ada di Tondano tahun anggaran 2024.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh jaksa Devis Buni Lele, SH, MH dari Kejari Minahasa, Lynda dan Riany menjadi saksi pertama dan kedua, bersama 19 saksi lainnya. Selama empat jam keduanya ditanyai secara bergantian oleh Majelis hakim, Felix Wuisan, SH, MH, dengan anggotanya Erni Gumolili, SH, MH dan Kusnanto Wibowo, SH ini, JPU dan penasehat hukum dari kedua terdakwa korupsi ini.
Lynda sendiri, terlihat beberapa kali harus diingatkan oleh hakim untuk memberikan keterangan tidak terbelit belit. “Jika tidak tahu, bilang saja tidak tahu, jangan merekah rekah,” tegas hakim Wuisan. Sidang ini sendiri merupakan sidang lanjutan pekan lalu, yang beragendakan pembacaan dakwaan pada dua terdakwa korusi yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp245.920.692,65.(gracey)






