JAKARTA , 19 OKTOBER 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang terukur dan menyeluruh, bukan sekadar respons reaktif terhadap dinamika pasar terkini.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” tegas Hasan dalam acara dialog OJK dan SRO bersama pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu, yang dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta jajaran pimpinan BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Dalam kesempatan yang sama, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO)—terdiri dari BEI, KSEI, dan KPEI—menyerap masukan dari para analis, ekonom, hingga financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil untuk mendukung Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan penguatan transparansi menjadi pilar utama reformasi pasar saat ini. BEI memperluas keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham, klasifikasi investor, serta konsentrasi kepemilikan guna memberikan kejelasan informasi bagi seluruh pelaku pasar. (gracey)






