Inovasi Dibutuhkan Untuk Menjaring Kepesertaan JSN

MANADO – Saat ini Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut), dan 15 kabupaten kotanya aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,  untuk menjaring kepesertaan.

Ini diterangkan oleh Plt Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Adi Safa dalam dalam “Lokakarya Implikasi Perubahan Struktur Penduduk Kebijakan Perlindungan Sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas hari Kamis, 5 Juli 2019 kemarin di Hotel Arya Duta Manado.  “Dukungan pemerintah daerah sangat besar. Dan dukungan tersebut sangat penting karena peraturan pemerintah butuh aturan tambahan yang dikeluarkan pemerintah daerah, untuk mengimplementasikan tujuan yang dimaksud. Walaupun ada aturan dari pusat tapi kita juga perlu aturan turunan dari kepala daerah,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Peraturan tersebut diantaranya, peraturan gubernur, Keputusan Gubernur, Surat Edara, Surat Pemberitahuan, Nota Kesepakatan, Perjanjian Kerjasama, Peraturan Wali Kota (Perwako), Instruksi Bupati, Keputusan Kadisnaker, serta MOU dan lainnya. “Jadi kalau di total ada sekitar 56 jenis peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah demi meningkatkan kepesertaan,” tuturnya. Hingga kini,  diungkap Safa cakupan Kepesertaan Aktif Berbasis NIK Sulut Yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 366.398 pekerja atau menyentuh 45,67% dari jumlah pekerja di Sulut berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai 802.246 orang.

Baca juga  Mengedukasi Milenial Melalui BI Corner dan Pojok Baca di UKIT

Inovasi juga harus dilakukan untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi para pekerja yang belum menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan (jamsosnaker) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini, ditegaskan oleh Staf Ahli Wali Kota Manado Bidang Hukum dan Politik, Atto RM Bullo yang mewakili pemerintah Kota Manado. “Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu kita lakukan bersama untuk memastikan rekan pekerja kita terlindungi. Dalam lingkungan terdekat kita termasuk pekerja perorangan/keluarga dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemda,” katanya.

Dia juga merujuk bahwa, keteladanan inisiatif beberapa Pemda Sulawesi yang telah mengikut sertakan Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) patut ditiru. “Inisiatif Walikota Palu, Bupati Minahasa, dan Bupati Bombana yang telah berinisiatif mendaftarkan PPBASN dan aparat desa tahun 2018 sebagai peserta BPJS-TK dan telah mengganggarkan dalam APBD 2019 merupakan teladan untuk diterapkan di daerah kita masing-masing,” tambahnya.

Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Maliki dalam sambutannya kembali mengingatkan tentang Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan pengalihan program dari PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga  Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Telkomsel Bentuk PT TED

Hal ini disebutnya merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.

“Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pemahaman dan dukungan semua K/L dan pemerintah daerah untuk menyukseskan pencapaian target program JKN dan jamsosnaker dari segi perluasan kepesertaan dan kepatuhan membayar iuran,” terangnya. Tidak hanya itu saja, dia menyebut proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 yang menggunakan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2015, Indonesia akan mengalami perubahan struktur penduduk yang mendorong Indonesia memasuki era “bonus demografi” dengan tumbuhnya penduduk usia produktif.

Turut hadir dalam lokarya ini Anggota Dewan JSN, Ahmad Ansyori, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Anurman Huda kemudian hadir pula Kasubdit Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenegakerjaan, Sri Astuti. Sementara dari Sulut, hadir Kepala Bappeda Sulut Ricky Tumandoek.(graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *