Merasa Dirugikan Calon Investor asal Cina akan Tuntut Imigrasi Sangihe

TAHUNA, 16 JUNI 2021 — Merasa dirugikan atas aksi sepihak dari oknum oknum di Imigrasi yang membuatnya merugi hingga dideportasi, membuat salah satu calon investor asal Cina, Li Dawei akan mengambil tindakan hukum.

Menurut jubir Li, Widodo menyebutkan sang investor merencanakan akan berusaha di Sangihe dengan membuka pabrikan mini kelapa dan turunannya, namun terhalang karena sikap dari aparat Imigrasi. Dimana diterangkan bahwa pengusaha ini ditangkap akibat paspornya yang tidak disertakan dalam perjalanan bisnisnya ke Sangihe.

Bacaan Lainnya

Kata Widodo, Li ditangkap petugas Kantor Imigrasi Tahuna pada sekitar akhir bulan Mei lalu saat memasuki wilayah Kepulauan Sangihe tanpa dilengkapi dokumen ke-Imigrasian seperti Paspor asli dan Visa. Menurutnya, dokumen – dokumen tersebut tak ada ditangan Mr. Li karena dirinya tengah mengurus perpanjangan Visa di Manado. “Dia ( Li- red) tak membawa dokumen asli karena dokumennya ada di Manado karena urusan perpanjangan Visa” Cerita Widodo.

Baca juga  Mantan Bupati Minut Bacalon Lagi

Namun, lanjut Widodo, setelah Mr. Li diamankan Kantor Imigrasi Tahuna, beberapa hari sesudahnya, Paspor asli milik Li akhirnya tiba di Tahuna dan segera ditunjukan ke petugas Imigrasi. “Sayangnya, meski sudah menunjukan dokumen Paspor asli, Li tetap di proses, di karantina dan kemudian di Deportasi. Hal inilah yang jadi keberatan Li hingga berencana mengajukan gugatan hukum melalui kuasa hukumnya,” ungkap Widodo.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tahuna melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Catur, ketika dimintai konfirmasi membenarkan jika petugas Inteldakim Kanim (Kantor Imigrasi) Tahuna dalam giat pengawasan orang asing telah menangkap dan mengamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisal LD alias Li karena tidak memiliki atau menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa asli.

Baca juga  Marianelli jadi WNA yang Pertama Dinaturalisasi Kemenkumham Sulut

Karena terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian, Li, kata Catur, telah di proses dan kini telah di Deportasi ke negara asalnya.

“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukan paspor dan visa asli, jadi kami proses dan kini telah di deportasi,” jelas Catur.

Disinggung soal keberatan dan rencana gugatan hukum yang akan diajukan Mr. Li, Humas Kanim Tahuna ini menyatakan, sebelumnya, saat pemeriksaan, telah ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan penasehat hukum, tapi dijawab tidak.

“Yang pasti, tindakan administratif pendeportasian yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Kalaupun ingin mengajukan gugatan hukum akibat tindakan pendeportasian tersebut, seharusnya sejak pemeriksaan, yang bersangkutan sudah didampingi penasehat hukum agar tidak terjadi hal seperti ini” Jelas Catur. (Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *