MANADO – Saat diangkat menjadi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar 10 tahun lalu, SLK memperlihatkan kinerja kerja yang baik kala ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tuminting, Manado.
Namun gaji dan tunjangan seorang ASN sepertinya minim bagi SLK, sehingga memutuskan untuk memotong jalur dengan mengambil double job sebagai salah satu bagian pengedar narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) di Manado. Aksi sang ASN yang bertugas sebagai sipir di LP inipun berhasil di ungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut.

Dalam konfrensi pers siang tadi Kepala BNNP Sulut, Brigjen (Pol) Utomo Heru Cahyono menjelaskan, bahwa pada 16 September 2019 lalu, SLK berhasil tertangkap tangan di tempatnya bekerja dengan barang bukti berupa shabu shabu, tim BBNP Sulut yang bekerjasama dengan LP kemudian mengembangkan proses penangkapan ini dan berhasil memngungkap adanya oknum terpidana narkotika LP yang ikut pada kasus ini.
“Kemudian kami ungkap lagi, hingga ditemukan satu lagi tersangka dari luar LP yang menjadi salah satu rantai dari dugaan kasus penyebaran narkotiba di LP,” jelas Utomo di kantor BNNP Sulut.
Hasil tangkapan tim BNNP Sulut berupa barang shabushabu sebanyak 31 paket dengan total mencapai 9,16 gram, yang nilainya Rp36,64 juta dimana setiap 1 gramnya bisa dijual diangak Rp4 juta. “Kami terus mengembangkan kasus ini, dan shabu shabu yang didapat ini berasal dari luar Sulut yang dikirim melalui kurir darat,” tambahnya lagi.
Kanwil Kemenkumham di Sulut yang diwakili oleh Kadiv Pas, Edy Hardoyo juga menegaskan bahwa, Kemenkumham tidak akan memberikan toleransi atas aksi yang dilakukan aparatnya. Dia juga menyebutkan bahwa proses hukum terus berjalan dan kerja sama dengan BNNP Sulut untuk melakukan pengawasan dan tindakan di LP untuk aksi sidak akan terus dan makin sering dilakukan.
“Intinya kami komit dengan program LP yang bebas korupsi dan narkoba, tidak ada kata ampun bagi aparat apalagi PNS yang terlibat narkoba. Oknum ini kami serahkan pada hukum. Apa yang dilakukan oleh tersangka adalah salah sayu contoh mental yang rusak dan tidak pernah bersyukur. Dia (SLK) ingin bergaya hidup mewah ala pimpinan, hingga dia memutuskan untuk berjalan sebagai pengedar,” ungkap Hardoyo.
Tidak hanya itu saja, Hardoyo juga menyebut sesuai aturan baru, maka SLK ini akan mendapatkan area yang minim pertemuan, untuk meminimalisir adanya rantai dan sel pengedar baru di LP tempatnya ditahan. “Jika kami mencurigai SLK melakukan aksi lagi, maka kami akan mengirimkannya ke Nusa Kambangan,” tandasnya.
Sementara para aktor utama kejahatan ini, mengakui semua perbuatan mereka. SLK sendiri terancam pidana mati sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114:2, hal sama juga menimpa FE yang adalah oknum yang tertangkap hasil pengembangan. Sementara SMK oknum yang tertangkap dalam LP terancam pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 Miliar sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114:1. (graceywakary)