MANADO – Bagi para pengguna, pemilik dan pengedar narkotika dan obat obatan terlarang, waspadalah karena kini aparat keamanan Polda Sulut getol melakukan penangkapan dan memproses pemilik barang haram ini dengan ancaman pidana yang tidak main main.
Dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengantegas menyebut ancaman pidana mencapai pidanan seumur hidup, dan yang paling ringan adalah pidana penjara selama lima hingga 20 tahun. Seperti yang terjadi, pada tiga warga Kota Manado yang berasal dari Kecamatan Wenang dan Malalayang yang tertangkap tangan di Wenang pada Rabu (23/9) kemarin beserta barang bukti (babuk), narkoba berbentuk kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis shabu seberat 30 gram. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abbast penangkapan yang dilakukan oleh Dit Res Narkoba Polda Sulut berdasarkan informasi awal adanya pengedaran narkoba di area Wenang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berhasil dibekuk pengedar sekaligus bandar dan pengguna nya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutianto menyebutkan barang bukti (babuk) yang didapat adalah yang terbanyak selama penangkapan tahun ini. “Sekali lagi kami tidak main main. Anda pengedar dan bandar dan pengguna jangan berpikir lolos. Kami ingin Sulut bebas narkoba,” tegas Indra. (graceywakary)





