KPU Minut Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara

AIRMADIDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), menggelar Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), serentak di 131 Desa/Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan.

Kegiatan ini,  diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan  Suara  (PPS) sesuai  dengan  wilayah  kerjanya  masing-masing, dan dihadiri oleh Perwakilan Panitia  Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),  Pengurus RT/RT,  tokoh masyarakat, dan hukum tua/lurah setempat. Uji Publik ini, juga dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja bisa memberikan masukan/tanggapan ketika ditemukan masih ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat, dan juga pemilih yang mengalami  perbaikan  data  yang  diisi  dalam  formulir  model  A.1.A-KWK  serta  memberikan  dokumen pendukung  berupa    salinan  KTP  Elektronik,  Surat  Keterangan,  dan  dokumen  elektronik  berbentuk excel/csv/pdf.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Untuk Dorong Pariwisata Minut, Bupati VAP dan Kementerian PUPR Siapkan Perumahan

Masyarakat bisa memberikan masukan/tanggapan sampai tanggal 28 September 2020 di Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS dimasing-masing desa/kelurahan. Uji Publik ini, tidak hanya digelar di tingkat desa/kelurahan saja,  tetapi  akan  digelar  ditingkat  Panitia  Pemilihan  Kecamatan  (PPK)  mulai 27 September 2020, serentak di 10 Kecamatan dan ditingkat KPU Minut, pada 28 September 2020.

Uji Publik ini, digelar dengan tujuan, mendapatkan DPT yang   bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (humaskpuminut/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *