MANADO, 24 JANUARI 2026 – Komitmen untuk mengawal penuntasan secara hukum untuk kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh almarhumah (Alm) Evia M, membuat Forum Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual Kampus (FPKKSK) kini membuat Surat Laporan langsung ke Komnas Perempuan.
Ini dijelaskan oleh Kordinator FPKKSK Emanuella G A Malonda SH belum lama ini pada MANADONES. Dimana, Surat laporan ini didasarkan pada adanya dugaan kejadian yang hampir serupa yang dialami oleh korban lain selain Alm Evia oleh oknum dosen Danny M dari Universitas Negeri Manado (UNIMA).
“Dalam surat laporan ini kami bermohon kiranya Komnas Perempuan dapat melakukan pemantauan langsung atas penanganan kasus dugaaan kekerasan seksual yang dialami Almh Evia dan dua korban lainnya. Hingga kasus ini memiliki kekuatan hukum dan keadilan bisa dirasakan oleh korban dan keluarga korban ,” kata Malonda didampingi perwakilan Asian Women Resource Center for Culture and Theology/AWRC-CT Gifliyani Krisna Nayoan MTh, Sekjen Purnabakti Komnas Perempuan RI Pendeta Heemlyvartie Danes, dan Sahabat Saksi Korban di Sulut Priscilia Pandeiroth SH MH, serta Kemerlin Ondang dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)
Ditambahkan Najan, laporan ini penting demi penuntasan kasus yang melibatkan oknum Danny M, serta menjadi warning bagi dunia pendidikan Sulut dan Indonesia untuk tidak melakukan pengabaian atas aksi yang mengatasnamakan pendidikan namun menggunakan relasi kuasa demi keuntungan pribadi.
“Pemantauan Komnas Perempuan menjadi sangat penting untuk menilai secara komprehensif apakah kasus ini mengandung indikasi femisida, sehingga dapat menjadi dasar bagi rekomendasi kebijakan, termasuk mendorong pengakuan dan pengaturan femisida dalam kerangka hukum nasional guna mencegah terulangnya kasus serupa terhadap perempuan dan anak perempuan di Indonesia,” tambah Najoan.
FPKKS juga dalam siaran pers mereka berharap agar Komnas Perempuan dapat mempertimbangkan untuk melakukan pemantauan langsung di Sulawesi Utara, guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi keluarga korban, proses pendampingan, serta dinamika penanganan kasus di lapangan.
Sebelumnya, FPKKS juga telah mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan perlindungan pada keluarga korban Alm Evia dan para saksi korban melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) yang ada di Sulut, pekan kemarin. (gracey)




