JAKARTA, 25 MEI 2026 (ANTARA) –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengidentifikasi faktor risiko utama anak terjerumus dalam jaringan narkoba adalah pengaruh teman sebaya serta lemahnya kontrol sosial dari lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Tingginya pengaruh teman sebaya disertai keinginan kuat agar diakui dan diterima dalam pergaulan lingkungan. Ketika kontrol sosial melemah, anak-anak dengan mudah mencari validasi di tempat yang salah,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya menjalin kedekatan anak dan keluarganya dan terciptanya lingkungan sekolah yang ramah anak. Jika ikatan emosional anak dengan keluarga, sekolah dan lingkungan sosialnya yang positif terputus, ruang kosong itu akan diisi oleh pengaruh menyimpang di jalanan,” kata Jasra Putra.
KPAI mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap perubahan perilaku anak, meluangkan waktu berkomunikasi, serta secara aktif memantau jaminan mutu makanan/obat yang dikonsumsi anak sehari-hari agar tidak terjebak zat adiktif terselubung.
Pihaknya juga mendorong pendekatan humanis yang kini dikedepankan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BRIN dan BPS, yang menitikberatkan pada aspek pencegahan dini, pemetaan prevalensi, rehabilitasi medis/sosial, serta pendampingan psikologis yang ramah anak sebagai korban.
Berdasarkan data nasional Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, terungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba di Indonesia. “Anak-anak tidak hanya diposisikan sebagai konsumen atau korban penyalahgunaan, tetapi sengaja dieksploitasi oleh oknum sindikat tidak bertanggung jawab untuk menjadi kurir atau perantara distribusi narkotika,” kata Jasra Putra.
Menurut dia, tingkat kerentanan tertinggi kerap terjadi pada anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam rentang usia 15-18 tahun. “Anak-anak dimanfaatkan sebagai tameng hukum atau kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena mereka diiming-imingi hadiah finansial, serta adanya celah hukum dimana sanksi pidana anak di bawah umur berbeda dari orang dewasa,” kata Jasra Putra.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Endang Sukarelawati





