AIRMADIDI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa utara (Minut), Fanny Widiastutu Senin (9/11) kemarin menerima uang sebesar Rp200 juta, yang terkait langsung dengan eksekusi tindak pidana khusus (pidsus).
Penerimaan uang ini disebut oleh Kajari Minut sebagai uang hasil terkait Eksekusi Denda Perkara Tindak Pidana Khusus (Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado bernomor : 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND tanggal 16 Agustus 2018). “Uang kami terima ini, selanjutnya akan langsung disetorkan ke Rekening Kas Negara, dan tidak didiamkan. Karena ini adalah milik negara yang harus segera di setorkan,” kata Fanny didampingi Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Minut, Eka Polimpung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Uang ini sendiri, disebut sebagai uang dari tindak pidana korupsi pada proyek penanganan darurat pembuatan tanggul penahan/pemecah ombak di Desa Likupang dua, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun anggaran 2016, dengan terpidana atas nama Rosa Marina Tidajoh. (graceywakary)





