FPI Ormas Terlarang Jendral Idham Aziz Terbitkan Maklumat Kapolri

JAKARTA, 1 Januari 2021 — Masyarakat Indonesia dilarang untuk terlibat dan ikut dalam kegiatan yang dilalukan oleh organisasi masyarakat (Ormas), yang menamakan dirinya Front Pembela Islam atau yang dikenal dengan sebutan FPI.

Ini ditegaskan dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jendral Idham Aziz pagi tadi. Maklumat Kapolri ini terkait langsung dengan penghentian kegiatan FPI Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Mentan: 10 Produsen Beras Nakal Sudah Diperiksa Satgas Pangan

Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum. “Jadi, itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Baca juga  Polri Berupaya Cegah Permintaan Judi Daring dari Dalam

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (DivisiHumasPolri/HumasPoldaSulut/graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *