JAKARTA, 25 JANUARI 2021 — Polri akan menerapkan konsep presisi, atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ino dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seperti yang dikutip MANADONES dalam rilis media Polri melalui Humas Polda Sulut malam tadi. “Bentuk prediktif itu terwujud, sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Dan, kami polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut,” jelas Argo.
Jendral bintang dua oni pun menerangkan, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri pada (24/1) lalu. “Bahwa akun rasisme yang ada di media sosial Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus ini,” tutur Argo pada media sore tadi di Mabes Polri
“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Argo.
Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.
Sementara itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut. Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI. (graceywakary)





