MANADO, 2 MARET 2021 — Masyarakat Sulawesi utara (Sulut), Gorontalo dan Maluku utara (Malut), memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi untuk ikut menopang pembangunan nasional.
Ini, dibuktikan dengan keberhasilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi utara (Sulut), Tengah, Gorontalo dan Maluku utara (Malut), meraih peringkat pertama nasional dari DJP pusat, sebagai area yang memiliki wajib pajak (WP), yang patuh dalam melaksanakan kewajibannya melaporkan pajak pribadinya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Sebuah kebanggaan, karena pada 2020 lalu, Kanwil DJP Sulut
Mampu meraih peringkat pertama nasional untuk kepatuhan penyampaian SPT,” kata Kepala Kantor Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat dan Kabid Penhumas DJP Suluttenggomalut, Joga pada Media Gathering DJP Suluttenggomalut 2021, tentang Informasi Perpajakan dan Kebijakan Pemerintah terkait Perpajakan, yang digelar di NDC Manado.
Dalam data, DJP Kanwil DJP Suluttenggomalut, untuk WP wajib SPT terbanyak ada di Manado dengan jumlah 94.311 WP. Sementara, untuk total WP DJP Suluttenggomalut berjumlah 534.412 WP dan yang melaporkan SPT 482.838 WP. “Tahun 2020 kami di target dengan capaian 81 persen dan target ini terlampaui dengan mencapai 111,54 persen,” tambah Joga. (graceywakary)





