JAKARTA, 11 SEPTEMBER 2026 (ANTARA) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan serta mengupayakan pemulangan atau repatriasi ke Indonesia, terkait penemuan lima bayi orangutan di India, yang diduga korban perdagangan ilegal.
Dalam keterangan diterima dari Jakarta, Jumat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyebut Pemerintah Indonesia tengah melakukan koordinasi setelah menerima laporan mengenai penemuan lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India.
“Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera. Namun demikian, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa identifikasi tersebut masih bersifat awal dan kepastian jenis serta asal-usul genetiknya akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang,” katanya.
Ristianto menjelaskan kelima bayi orangutan tersebut ditemukan Dinas Kehutanan setempat pada Selasa (8/9) di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang berada dekat dengan perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
Berdasarkan informasi awal, kelima orangutan tersebut masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan untuk mendapatkan perawatan dan penanganan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India.
Orangutan sendiri bukan merupakan satwa asli India. Habitat alami orangutan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Oleh karena itu, keberadaan lima bayi orangutan di India menimbulkan dugaan kuat, satwa tersebut merupakan korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Kementerian Kehutanan, telah mengambil langkah cepat dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung proses penanganan dan percepatan repatriasi,” kata Ristianto.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kemenhut juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
Para mitra tersebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah dalam proses repatriasi dan selanjutnya penanganan serta rehabilitasi kelima bayi orangutan tersebut apabila telah dipulangkan ke Indonesia.
Setelah proses repatriasi dapat dilakukan, penanganan terhadap satwa akan mengikuti prosedur konservasi yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Selanjutnya, apabila memenuhi persyaratan, satwa akan dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.
Kasus itu menunjukkan upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan mengembalikan satwa Indonesia yang ditemukan di luar negeri.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Rini Utami






