MANADO, 2 MARET 2021 — Aparat penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sulawesi utara (Sulut) rupanya sejak akhir tahun 2020 lalu, sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), atas kasus dugaan adanya penyimpangan dana negara untuk penaggulangan Corona Virus Disease –19 (Covid –19), tahun anggaran 2020 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa utara (Minut).
Dan sejak awal Januari lalu, penyidik telah menaikkan status dugaan korupsi dana negara ini, ke tahap penyelidikan alias Lid. “Sejak masuk ke tahap lid pada awal Januari lalu, aparat penyidik Polda Sulut terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulut. Sehingga, tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp61 miliar,” tutur Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada MANADONES sore tadi.
Sementara itu, Kapolda Sulut, Irjen Pol RZ Panca Putra siang tadi pun terlihat berkujung ke Kantor BPK — RI perwakilan Sulut di Manado siang tadi. Kedatangan mantan Direktur Penyidikan KPK ini, didampingi oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dir Resnarkoba, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. “Kunjungan tersebut adalah kunjungan untuk berkordinasi dengan Kepala BPK RI Perwakilan di Sulut, Karyadi. Dimana, hasilnya adalah BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (graceywakary)





