MANADO, 16 APRIL 2021 — Sebanyak 16.185,6 liter minumal alkohol tanpa ijin alias cap tikus (CT), dan 4.938 botol CT aneka ragam, hasil razia dan operasi rutin aparat keamanan Polda Sulut, sore tadi dimusnahkan.
Tidak hanya CT tanpa ijin saja yang dimusnahkan, ada juga 181 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa ijin, kemudian 50 buah knalpot bising, serta 21 buah senjata tajam terdiri dari pisau badik, tombak, pedang samurai, parang, panah wayer, pelontar dan busur panah, yang ikut dimusnakan dan dihancurkan.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Nana Sudjana dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya. “Pemusnahan barang bukti ini, sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum, dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” ujar Wakapolda di kawasan Mega Mas Pohon Kasih, Manado.
Lanjutnya, Polda Sulut mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah membantu Polri khususnya Polda Sulut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. “Semoga peredaran narkoba, minuman beralkohol dan kerawanan kamtibmas lainnya bisa ditekan dengan upaya-upaya kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan upaya terakhir adalah penegakan hukum,” pungkas Wakapolda.
Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dibacakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Barang bukti minuman beralkohol tanpa ijin, dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti knalpot bising dan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi. (graceywakary)





