Imigrasi Tahuna Siapkan Langkah Hukum Hadapi WNA Cina yang Dideportasi Gegara Lupa Paspor Saat Ke Sangihe

TAHUNA, 16 JUNI 2021 – Kantor Imigrasi Tahuna menyatakan tidak akan main main, untuk menegakkan aturan keimigrasian di wilayah kerja mereka, terutama bagi para oknum warga negara asing (WNA) yang nakal alias tidak mengikuti prosedur yang berlaku di NKRI.

Ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Catur pada MANADONES, tentang akan adanya langkah hukum oleh oknum WNA asal negeri Panda, Cina. “Kami tidak main main negara asalnya. WNA yang tidak dapat menunjukan paspor dan visa asli,  saat masuk Sangihe, harus kami proses dan deportasi, ini aturannya dan hukumnya jelas,” jelas Catur siang tadi pada MANADONES.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Di MK 4 Menteri Jokowi Jelaskan Bansos Diperuntukkan untuk Warga Miskin Bukan untuk Pemilu

Dia kemudian membenarkan adanya dugaan kantor mereka akan digugat oleh salah satu WNA yang telah mereka deportasi belum lama ini. Namun uniknya, menurut pejabat ramah ini saat oknum WNA yang  berinisal LD alias Li memang tidak memiliki atau menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa asli, hingga diapun dideportasi. “Kalaupun ingin mengajukan gugatan hukum akibat tindakan pendeportasian tersebut, seharusnya sejak pemeriksaan, yang bersangkutan sudah didampingi penasehat hukum agar tidak terjadi hal seperti ini,” ungkanya lagi.

LD melalui rekannya yang bernama Widodo yang bertemu media local menjelaskan bahwa alasan nya akan membawa kasusnya ke meja hijau,  karena keberatan atas tindakan Kantor Imigrasi Tahuna yang dinilainya telah melakukan tindakan semena – mena dan merugikan dirinya dengan melakukan deportasi di medio Mei lalu. Li disebut Widodo, adalah rekan sesama investor yang datang ke Sangihe dalam urusan investasi. “Dia si Li, tak membawa dokumen asli karena dokumennya ada di Manado karena urusan perpanjangan visa, tapi beberapa hari sesudahnya, paspor asli tersebut akhirnya tiba di Tahuna dan segera ditunjukan ke petugas Imigrasi. Sayangnya, meski sudah menunjukan dokumen paspor asli, Li tetap di proses, di karantina dan kemudian di Deportasi. Hal inilah yang jadi keberatan,” ungkap Widodo.

Baca juga  Kapolda Sulut Atensi Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

Pada, pasal 71 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 dengan tegas menyebutkan bahwa  WNA yang masuk ke NKRI wajib membawa dokumen resmi keimigrasiannya. Jika tidak maka, tindakan hukum deportasi adalah jawaban dari kelalaiannya tersebut. (rian sengala)     

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *