Empat Hal ini Penyebab Polda Larang Masyarakat Sulut Bunyikan Petasan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

MANADO, 20 DESEMBER 2021 – Dianggap dapat menganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat membuat petasan dan mercon dibunyikan saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

 

Bacaan Lainnya

Ini ditegaskan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno siang tadi melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Kami melarang petasan atau mercon dibunyikan saat perayaan hari besar nanti. Ini dilatarbelakangi oleh empat hal diatas,” kata Abast, sembari menyebut adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Baca juga  KRI Ajak – 653 Lakukan Ekspedisi Layanan Kas BI untuk Pulau 3T

 

Dia kemudia menjelaskan bahwa, dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api atau kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian, dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

 

“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan show,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Pihak kepolisian, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.

 

Dia juga mengimbau, masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.

Baca juga  Jelang Ramadan Shipper Hadirkan Kemudahan Logistik dan Gudang Digital

 

“Masyarakat diimbau merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house, dan pesta kembang api,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *