ADVETORIAL
TAHUNA, 8 JANUARI 2022 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat kemarin (7/1), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022.

Dalam Rapat Paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo, para wakil rakyat diingatkan untuk mensyukuri kasih dan kemurahan Tuhan yang Maha Kuasa atas segala hikmat dan penyertaan –Nya, sehingga bisa menapaki tahun karunia Tuhan pada 2022 ini.
“Dimensi pelaksanaan tugas DPRD tahun 2022, tentu akan menjadi syarat ketika pimpinan, dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tugas yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat yang kita wakili,” kata Kakondo.
Ketua DPRD yang ramah ini menyebut, selama tahun 2021 DPRD Sangihe telah melaksankan seluruh tugas dan tanggung jawab lembaga, walaupun diperhadapkan dengan ancaman pandemi Covid –19.
Dia kemudian, menguraikan bahwa sesuai Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD mengamanatkan bahwa, pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat paripurna setiap akhir tahun. Selanjutnya, pada Pasal 101 Ayat (3) mengamanatkan bahwa, pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja paling sedikit setahun sekali.

Tidak hanya itu, Kakondo juga menyampaikan ringkasan pelaksanaan tugas DPRD sepanjang tahun 2021 yaitu pertama, tentang pelaksanaan fungsi anggaran.
Dimana, implementasi fungsi anggaran yakni dibaginya menjadi empat pembahasan yaitu:
- Melaksanakan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 bersama pemerintah daerah pada tanggal 19-29 Juli 2021.
- Pembahsan Kebijakan Umum dan Prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2022, tanggal 7-8 September 2021.
- Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Daerah tanggal 11-12 November, dan dilanjutkan kembali tanggal 24-29 November 2021.
- Penyempurnaan Ranperda APBD Sangihe TA 2022 antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 29 Desember 2021.
Kedua, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe selama tahun 2021 telah melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yaitu:

1. Pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Kaupaten Kepulauan Sangihe, No 4/KPTS/DPRD/VII-2021 tanggal 29 Juli tentang perubahan atas perubahan peraturan DPRD Sangihe No 4/KPTS/DPRD/XI-2020, tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021.
2. Pembahasan program pembentukan Perda tahun 2022 yang ditetapkan melalui keputusan No 5/KPTS/DPRD/XI-2021. Dimana, Pembahasan tingkat pertama Ranperda penyelenggaraan tempat pemakaman pada 1-2 Desember 2021. Dan, pembahasan tingkat kedua Ranperda tentang penerapan didiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 tanggal 23 Desember 2021.

Yang ketiga, Kakondo melanjutkan, pelaksanaan fungsi pengawasan selama tahun 2021 dilaksanakan DPRD dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam berbagai regulasi, fungsi pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, pelaksanaan peraturan perundang – undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk penerimaan aspirasi masyarakat, Kakondo mengungkapkan implementasiya sebagai berikut:
- Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi tentang pemilihan Kapitalaung Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 8 Januari 2021
- Rapat Dengar Pendapat Komisi I Tangal 26 Januari 2021 terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa (DanDes) tahun 2019 Desa Malamenggu, Kecmaan Tabukan Selatan (Tabsel), dan Desa Malueng, Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng).
- Rapat Dengar Pendapat Komisi II Tanggal 1 Februari 2021 sehubungan tentang pengeluhan masyarakat tentang jaringan telekomunikasi Seluler di Sangihe yang sering mengalami gangguan sehingga menjadi polemik mayarakat.
- Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 22 Februari tentang permasalahan pemberhentian 11 (sebelas) orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Kelurahan Tidore
- Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 25 Februari 2021 terkait dengan pengrusakan pagar sekolah PAUD Aldus II, Desa Palareng, kecamatan Tabukan Selatan
- RDP Komisi II sehubungan dengan tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang permasalahan pemadaman listrik berkali-kali dan tidak ada pemberitahuan secara resmi pada tanggal 1 Maret 2021
- Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupate Kepulauan Sangihe tahun 2020 tanggal 31 Maret – 5 Mei 2021
- Pelaksanaan RDP gabungan komisi terhadap Dana Hibah KONI tahun 2021 pada tanggal 10 Mei 2021.
- Pelaksanaan lanjutan RDP tentang pemlihan Kapitalaung tahun 2021 tasnggal 11 Mei 2021
- Pembahasan realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2021 tangal 9-12 Agustus 2021
- RDP Gabungan Komisi terait pemadaman listrik yang tidak terencana tanggal 5 Oktober 2021
- Pelaksanaan RDP tentang pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) COVID-19 tahun 2020, pada tanggal 1 Desember 2021.
Selain itu, Ketua DPRD pilihan rakyat ini, menuturkan bahwa tanggal 6-11 Desember 2021 lalu, DPRD Kepulauan Sangihe telah melaksanakan masa reses dalam rangka menjaring aspirasi masyarkat.

Sesuai ketentuan, masa Reses menandakan bahwa DPRD telah mengakhiri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 sehingga terhitung bulan Januari sampai April 2022 akan memasuki masa persidangan II tahun sidang 2021/2022.
Untuk itu, dirinya atas nama pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD dengan memohon tuntunan Tuhan Yang Maha Esa secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 dan membuka secara resmi Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022
“Dengan dibukanya Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022, kami berharap Bapak Ibu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tugas dengan baik, terutama menjamin kepentingan masyarakat dalam rangka penguatan ekonomi dimasa pandemi Covid –19 ini, sambil berharap dalam pelaksanaan tugas kedepan kiranya peegakan disiplin Prokes dapat menjadi perhatian bersama,” tandas Kakondo mengakhiri arahannya.
Rapat Paripurna ini, turut dihadiri segenap Anggota DPRD, para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Ryansengala/Advetorial)





