MANADO, 7 FEBRUARI 2022 – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey ternyata telah mengeluarkan Surat edaran (SE) penegakan protokol kesehatan (prokes) Corona Virus Disease (Covid) –19 di Nyiur Melambai.
SE ini, dikeluarkan dan ditandatangani pada Sabtu akhir pekan lalu (5/2) lalu, untuk menggantikan SE bernomor 440/22.1248/SEKR-Dinkes yang dikeluarkan pada Jumat (4/2) lalu, yang sempat meminta adanya karantina lima hari bagi para pelaku perjalanan.
Dari keterangan Satuan Tugas Covid –19 Sulut, Dr Steave Dandel pada media dijelaskan bahwa isi SE terkini yang bernomor 440/2.1257/Sekr – Dinkes ini berisi empat poin.
Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulut di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat, dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur Satgas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.
Kedua, setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulut, dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Yang ketiga adalah, setiap orang wajib telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat adalah, dengan diterbitkannya maka SE Gubernur Sulut bernomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tertanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Untuk itu, kami berharap kerja sama dan peran aktif dari masyarakat,” kata Dandel melalui pesan WA nya, sore tadi. (Christy Tamanampo)





