BONTANG, 9 FEBRUARI 2022 – Kelangkaan pupuk untuk petani masih sering terjadi di Indonesia, untuk itu PT Pupuk Kaltim (PKT) telah menggadeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisiaan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi bisa sampai ke tangan petani.
Ini dibuktikan dengan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PKT dengan Kejaksaaan Tinggi Kaltim dan Polda Kaltim. Dalam rilis yang dikirim pada MANADONES, hal ini adalah Tindakan nyata dari PKT untuk terhindar dari campur tangan mafia pupuk, serta cara proaktif menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada penyelewengan.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto pada (7/2) lalu, kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman SH MH kemarin (8/2)
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi menegaskan pentingnya pengamanan penyaluran pupuk sebagai salah satu komitmen perusahaan. Dimana, dia menyebut sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pertanian, aspek pengamanan distribusi pupuk subsidi selalu menjadi prioritas utama bagi PKT.
“Dalam proses pelaksanaannya tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Untuk itu, kami mengajak pihak Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Kaltim untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk. Kami berharap, lewat kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk,” katanya dalam rilis.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto MSi turut mengungkapkan apresiasinya atas langkah nyata PKT dalam memastikan pengamanan distribusi pupuk di Kalimantan Timur terhindar dari mafia pupuk.
“Dalam rangka mengoptimalkan sektor pertanian sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian masyarakat, dibutuhkan perhatian dan peran aktif dari semua pihak salah satunya adalah terkait distribusi dan ketersediaan pupuk subsidi. Salah satu wujud perhatian dan peran aktif kami terhadap sektor pertanian di wilayah Kaltim adalah dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang kami lakukan bersama dengan PKT,” urainya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, SH MH, mengungkapkan hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai salah satu anggota komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) untuk mengawasi jalannya penyaluran pupuk subsidi yang aman dan memastikan hukum akan berlaku bagi siapa saja yang melanggarnya.
“Hal ini selaras dengan arahan Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin, atas pelaksanaan operasi intelejen pemberantasan mafia pupuk dengan cara menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi,” terangnya.
Wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, data alokasi pupuk subsidi di wilayah Kaltim.
Tahun 2022 sendiri mencapai total 22.573 ton Urea. Jumlah ini mencakup wilayah Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda, Balikpapan, Kutai Barat, dan Bontang.
Tercatat, sejak 1-16 Januari 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian.
Sementara itu, pupuk NPK subsidi formula khusus (Kako) yang telah disalurkan sebanyak 81 ton dari total alokasi 11.469 ton. Untuk kondisi gudang sendiri, stok urea subsidi di lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non-subsidi.
Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non-subsidi. (graceywakary)