Plt Bupati Sitaro Keluarkan Tiga Arahan Strategis TP2DD

HLM TP2DD yang digelar oleh Pemkab Sitaro belum lama ini.

MANADO, 1 AGUSTUS 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), merumuskan langkah taktis dalam High Level Meeting (HLM) TP2DD guna mengatasi berbagai tantangan di lapangan, termasuk preferensi masyarakat yang masih lekat dengan transaksi tunai serta keterbatasan infrastruktur pendukung.

 

Bacaan Lainnya

Dalam sesi diskusi yang melibatkan berbagai instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terungkap hambatan utama adopsi pembayaran nontunai di Sitaro bersumber dari kebiasaan warga serta tantangan geografis infrastruktur. Menanggapi persoalan ini, Kepala KPw BI Sulut Joko Supratikto, menekankan pentingnya penyediaan kanal pembayaran yang memadai yang diimbangi dengan pemberian insentif khusus. “Ini langkah efektif sebagai stimulus untuk mendorong masyarakat beralih ke adopsi pembayaran nontunai,” kata Joko.

Baca juga  Jelang Nataru IOH Hadirkan 'Indosat Berbagi Kasih'

 

Sebagai bentuk komitmen nyata penguatan ekosistem digital, implementasi ETPD ke depan juga akan ditopang lewat penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), juga optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD),juga adanya pemberian insentif transaksi nontunai yang terukur.

 

Menutup rangkaian kegiatan HLM TP2DD tersebut, Plt. Bupati Kab. Kepl. Sitaro, Heronimus Makainas, S.E., merumuskan tiga arahan utama bagi seluruh pemangku kepentingan yaitu pertama Penguatan Strategi Terintegrasi, berupa optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara terpadu yang mencakup aspek proses, output, hingga outcome.

 

Kedua adalah sinergi  perbankan dan KKPD, dengan memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan sektor perbankan (terutama Bank SulutGo) guna mempercepat implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Ketiga, perluasan bertahap elektronifikasi transaksi pemda yang harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kesiapan infrastruktur, serta pola perilaku pembayaran masyarakat setempat. (gracey)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *