AIRMADIDI, 5 AGUSTUS 2022 – Dugaan, aksi penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi dibawah tiga tahun (batita), meninggal dunia (MD) di Kecamatan Mapanget, Kabupaten Minahasa utara (Minut) kemarin, diungkap oleh Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo.
Dalam konfrensi pers, yang digelar di Mako Polres Minut sore tadi, Kapolres Bambang mengungkap hal yang membuat batita berusia 18 bulan ini meninggal dunia (MD), yaitu penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AR (23) warga Mapanget, ibu kandung dengan menggunakan jari dan tangan.
“Saat disuapi makanan oleh AR, batita ini tidak mau makan, rewel. Tersangka marah dan memarahi korban, dengan menggunakan jari tangannya, menjentikkan pada bagian wajah. Rewel lagi, si batita kemudian dipukul pada bagian wajahnya oleh korban sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres Minut, didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u, Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus dan Kanit Kamsel Polres Minut Ipda Nelta Rengkung.

Pukulan dengan tangan ini, mengenai wajah korban yang kemudian membuatnya terjungkal terbentur lantai dengan posisi terentang, yang kemudian menjadi penyebab utama kematian sang batita, jelas Bambang. Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u, juga menyebut motif dari aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian ini adalah masalah rumah tangga yang terjadi dengan sang suami yang tak lain adalah ayah dari batita ini.
Aksi tersangka ini, menurut AKP Fandi diancam pidana 15 tahun, ditambah sepertiga, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, sesuai pasal 80 ayat 3, dan ayat 4 di UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka, yang juga dihadiri dalam konfrensi pers ini, dengan menggunakan pakaian tahanan terlihat berkali kali terlihat menunduk dan menangis, serta didampingi terus oleh Ipda Nelta. (graceywakary)





