JAKARTA, 29 APRIL 2026 (ANTARA) – Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanski ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
DATA: KUHP/MA FOTO: ANTARA FOTO RISET: ZUBI GRAFIS: NOROPUADI EDITOR: DYAH




