Ketentuan Hukuman Pidana Kerja

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 29 APRIL 2026 (ANTARA) – Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanski ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.

DATA: KUHP/MA FOTO: ANTARA FOTO RISET: ZUBI GRAFIS: NOROPUADI EDITOR: DYAH

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Tips Berkendara Aman Saat Angin Kencang dari DAW – Honda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *