Ketentuan Hukuman Pidana Kerja

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 29 APRIL 2026 (ANTARA) – Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanski ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.

DATA: KUHP/MA FOTO: ANTARA FOTO RISET: ZUBI GRAFIS: NOROPUADI EDITOR: DYAH

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Prabowo Bagikan Momen Makan Malam dengan Ridwan Kamil di Medsos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *