MANADO, 18 OKTOBER 2022 – Usai menjalani sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta siang tadi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyempatkan membacakan surat yang ditulisnya, dihadapan media massa.
Surat singkat ini, dibacakannya kurang dari semenit atau sekira 43 detik, usai Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa menutup sidang,.
Berikut isi surat singkat dari anggota Brimob asal Sulawesi Utara (Sulut) ini.
“Sekali lagi, saya sampaikan turut berbela sungkawa sedalam dalamnya pada Almarhum Bang Yos. Saya berdoa, semoga Almarhum Bang Yos, diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan, untuk keluarga Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh keluarga. Tuhan Yesus, selalu memberikan kekuatan serta penghiburan ada keluarag Almahum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jendral, terimakasih,”. (graceywakary)