43 Detik Bharada Elizer Ungkap Ketidakmampuaannya Menolak Perintah Jendral

Terdakwa penembakan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang pagi tadi (gunakan kemeja putih dan rompi orange).

MANADO, 18 OKTOBER 2022 – Usai menjalani sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta siang tadi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyempatkan membacakan surat yang ditulisnya, dihadapan media massa.

 

Bacaan Lainnya

Surat singkat ini, dibacakannya kurang dari semenit atau sekira 43 detik, usai Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa menutup sidang,.

Baca juga  Kapolda Mulyatno Dijemput Gubernur Olly

 

Berikut isi surat singkat dari anggota Brimob asal Sulawesi Utara (Sulut) ini.

 

“Sekali lagi, saya sampaikan turut berbela sungkawa sedalam dalamnya pada Almarhum Bang Yos. Saya berdoa, semoga Almarhum Bang Yos, diterima di sisi  Tuhan Yesus Kristus.

 

Dan, untuk keluarga Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh keluarga. Tuhan Yesus, selalu memberikan kekuatan serta penghiburan ada keluarag Almahum Bang Yos.

 

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jendral, terimakasih,”. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *