MANADO, 26 MEI 2026 – Aksi pertemanan yang baik adalah tidak membenarkan adanya aksi dan candaan yang merendahkan hak asasi manusia baik perempuan dan laki laki, di lingkup kampus dan lingkungan sekitar kita ini.
Ini diungkap dalam diskusi yang bertemakan “Membangun Solidaritas Advokasi Korban di Sulawesi Utara (Sulut)”, yang digelar kemarin di Malalayang, Manado oleh Komunitas Peduli Korban Kekerasan Seksual (KPKKS).

Menurut Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), untuk Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan, Dr. Tawaja Ona Ramzia Djangoan, S.Pd.I., M.Si yang hadir selaku pematik dalam diskusi ini menyebut pembedaan antara laki laki dan perempuan sudah terjadi sejak dahulu hingga kini, dan budaya patriaki kian melekat hampir sulit untuk dihapus.
Budaya patriki yang diciptakan pria, menjadikan perempuan sebagai manusia kedua yang harkat martabatnya dianggap lebih rendah dari pria, jelas Djangoan. Pelecehan sering terjadi saat perempuan berada dalam sebuah hirarki, seperti di lingkungan kampus.
“Lingkaran kekuasaan, yang membuat pria merasa bisa mendominasi perempuan, atau relasi kuasa. Sebagai contoh pria adalah dosen dan perempuan adalah mahasiswa. Peran dosen sebagai pemberi nilai amat menguntungkan oknum pria, walau tidak semua dosen seperti itu,” ungkapnya
Untuk itu diperlukannya koalisi, dimana antarmahasiswa bisa menjadi pendukung dan penjaga sesamanya, agar menekan dan meniadakan relasi kuasa di kampus. “Jadikan kampus sebagai ruang aman, dengan menjadi peduli dengan sesama kita,” ungkapnya.
Sebelumnya Muhammad Aji dari Lembaga Advokasi Manado juga sebagai pematik menegaskan, aksi kekerasan seksual yang dilakukan di kampus dan lingkungan umum, adalah tindakan tercela dan seharusnya tidak mendapat tempat untuk dibenarkan.
“Kita adalah manusia yang bermartabat, jangan beri tempat dan waktu pada oknum dan pelaku kekerasan seksual. Dukung dan jaga korban, berikan hak hak mereka,” jelas mahasiswa Fakultas Hukum Uniersitas Sam Ratulangi ini. Dia mengajak semua mahasiswa yang hadir pada kegiatan diskusi ini untuk sama sama menolak aksi kekerasan seksual di dunia kampus.

Para Pematik lainnya yaitu Angelika Songgona dari GMKI, Sarinah Karwur dari GMNI dan Mutiara Wijaya dari HMI juga ikut sepakat dengan hal ini. Selain menyoroti minimnya padangan keberpihakan pada para korban kekerasan seksual oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kepolisian yang kerap masih menggunakan KUHP ketimbang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) saat ini berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang disahkan pada 9 Mei 2022.
Pada ajang yang dihadiri oleh sekira 50 mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Sulut dan masyarakat peduli korban kekerasan, penanggap pematik dari Advokat Manado yang juga bagian dari Forum Pengawalan Kampus Kasus Kekerasan Seksual Kampus (FPKKSK), Asmoro Dewo SH mengurai pentingnya membangun jaringan kolektif advokasi di Sulut. “Ketika masyarakat memilih pasif, pelaku dilindungi oleh sistem yang membiarkan korban berjuang sendirian,” sebut Dewo, yang kerap menjadi penasehat hukum para korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN).
Dia menegaskan negara tidak boleh hadir hanya saat membuat aturan, tetapi juga wajib hadir memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan, layanan pemulihan, dan ruang hidup yang tidak lagi membuat mereka teralienasi oleh trauma maupun sistem yang gagal melindungi mereka.
Beberapa kelompok mahasiswa dan masyarakat pendukung korban kekerasan seksual seperti perwakilan dari Komisariat Solafide dari IAKN Manado, dan Gerakan Perempuan Sulut (GPS) juga mendukung kegiatan ini, dan berharap diskusi dan jejaring pentahelix yang lebih luas lagi, demi meniadakan lagi aksi kekerasan seksual. (gracey)





