MANADO, 25 OKTOBER 2022 – Tata ruang yang dimiliki kabuapaten dan kota, amat penting dalam menjaga pertahanan dan keamanan daerah, terutama yang ada di kawasan perbatasan.
InilaH, yang terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lantamal VIII pagi tadi di Gedung Mako Lantamal VIII Kairagi, dengan mengangkat tema tentang Implementasi rencana wilayah pertahanan (renwilhan) bagi kepentingan kawasan stategi nasional untuk pertahanan negara.
Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka CHRMP, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Komandan (Wadan) Lantamal VIII Kolonel Marinir Mikaryo Widodo, menyampaikan bahwa sinkronisasi seluruh wilayah pertahanan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota di seluruh wilayah sangatlah penting dilaksanakan karena untuk mengindari dan meminimalisir adanya sengketa dan konflik kepentingan antara TNI dan pemeerintah daerah.
“Sinkronisasi ini, sebagai upaya untuk menyelaraskan penjabaran terkait kriteria wilayah pertahanan dari berbagai produk perundang-undangan yang ada,” kutip Wadanlantamal, sembari menyebut dasar semuanya adalah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, PP Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah serta PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam FGD tersebut disampaikan beberapa paparan diantaranya dari Kasubdit Sunjaklak Hanneg Ditjanstrahan Kemenhan, Kolonel Laut (K) Dr Steven T.Sambo SH MH MAP, dan Kasubid Tata ruang PUPR Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sumitro Mille, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Aspotmar Danlantamal VIII, Kolonel Laut (KH) Jakobus, Aster Kodam XIII/Mdk, Kadis Ops Lanudsri, Kabid IPW Bappeda Provinsi Sulut, Kasubdibakum Ditpolairud Polda Sulut dan Kadispotmar Lantamal VIII. (gracey wakary)





