JAKARTA, 8 FEBRUARI 2023 – Para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), dan stafnya, menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang digelar pagi tadi ruang sidang di Jakarta.
Tidak tanggung tanggung, Plt Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon, dua komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu menjadi sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam sidang tadi. Kemudian, Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut Charles Y Worotitjan jadi sebagai Teradu IV dan V.
Dimana, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini, disadarkan pada perkara yang diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L Wibisono, untuk tampil di sidang. Seba, juga mengadukan para pimpinan KPU Sangihe mulai dari Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Teradu VI sampai VIII, serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Disebutkan dalam aduan resmi Seba, Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022 lalu.
Sedangkan Teradu X, diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, seperti yang dikutip MANADONES dalam siaran pers DKPP tadi siang.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (graceywakary)