Di Bimtek DPRD Bolmut Ketua KPU Sulut Urai tiga Tahapan Pemilu

Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon saat memberikan penjelasan di Bimtek yang digelar untuk anggota DPRD Bolmut.

MANADO, 19 MARET 2023 – Dalam Bimtek yang digelar DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Kota Manado akhir pekan kemarin (16/3), yang bertemakan “Peningkatan Kapasitas, Tugas dan Wewenang DPRD Tahun Anggaran 2023 dan Persiapan Pemilu 2024 Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon hadir sebagai narasumber.

 

Bacaan Lainnya

Disini, Tinangon memaparkan materi tentang tahapan pemilu dan regulasi pemilu 2024. Menurutnya, tahapan pemilu berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023, telah dilaksanakan KPU Sulut sejak Juni 2022 lalu. “Dengan demikian dari sejumlah tahapan yang ada, sudah beberapa tahapan yang tuntas dilaksanakan,” ungkap Tinangon, seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers KPU Sulut siang tadi. Menurutnya, sudah tiga tahapan pemilu yang telah tuntas dilaksanakan adalah penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan daerah pemilihan serta alokasi kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga  Roy dan Zainuddin Damopolii Bawa Berkas Aditya Anugrah Moha ke KPU Sulut

 

Selanjutnya, Tinangon menjelaskan bahwa puhak KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi dukungan minimaldan sebaran untuk bakal calin DPD, serta pelaksanaan tahapan pemutahiran data pemilih. Untuk regulasi pemilu 2024, Tinangon menjelaskan bahwa beberapa Peraturan KPU telah diundangkan. Menjawab pertanyaan peserta tentang PKPU Pencalonan Anggota DPRD, Tinangon menjelaskan bahwa rancangan PKPU Pencalonan DPR dan DPRD telah tersusun dan harus melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan DPR dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 

Bimtek ini sendiri difasilitasi oleh Pusat Studi Pengembangan Kompetensi (PSPK), untuk meningkatkan pemahaman Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota dalam menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pelaksanaan Bimtek tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tentunya tidak terlepas dari upaya-upaya penguatan kapasitas dan kompetensi masing-masing anggota DPRD. (graceywakary)

Baca juga  Ini Edaran KPU Pusat untuk Antisipasi Covid-19

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *