MANADO, 17 MARET 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerima kunjungan kerja dari jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Kantor KPU Sulut, pekan lalu (13/3).
Pada pertemuan ini, dalam siaran pers yang diterima oleh MANADONES menyebut fokus membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, terutama mengenai mekanisme penataan daerah pemilihan (dapil). Dimana,Rombongan DPRD Boltim dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kader Bachmid, yang juga merupakan mantan Anggota KPU Boltim periode sebelumnya.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Anggota KPU Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola, didampingi Sekretaris Meidy Malonda, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan. Abdul Kader Bachmid menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan komparasi penyesuaian regulasi sehubungan dengan rencana perubahan Undang-Undang Pemilu. Pihaknya ingin mendalami mekanisme penataan dapil dan implikasinya terhadap representasi politik masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis,” ujar Kader. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Sulut Salman Saelangi memaparkan bahwa penataan dapil wajib memenuhi sejumlah prinsip utama. Prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas sosial, serta kesinambungan wilayah.
“Prinsip ini menjadi pedoman utama agar pembagian dapil tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis masyarakat,” terang Salman. Ia juga menambahkan bahwa perubahan dapil sangat dimungkinkan jika terjadi dinamika seperti pertumbuhan jumlah penduduk, pemekaran wilayah, atau perubahan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif berbasis data kependudukan yang akurat.
Senada dengan hal itu, Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola menekankan pentingnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai basis utama. “Tanpa DAK2 yang akurat, penataan dapil dapat menghasilkan ketimpangan representasi politik. DAK2 juga menjadi instrumen yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penataan tersebut,” ungkap Umbola.
Selain isu dapil, diskusi tersebut juga menyentuh aspek penguatan partisipasi publik, keamanan penyelenggaraan, serta pelaksanaan tahapan pemilu secara keseluruhan. Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menyelaraskan persepsi antara penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif demi kelancaran pesta demokrasi di Sulawesi Utara. (gracey wakary)





