MANADO, 22 JUNI 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar sosialisasi pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Sulut, Kamis (18/06) lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 18 parpol tingkat provinsi dan Bawaslu Sulut untuk menyamakan pemahaman terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Keakuratan data parpol sangat krusial untuk mendukung tahapan pemilu di masa mendatang. Untuk itu, seluruh parpol mengoptimalkan sisa waktu yang ada, mengingat batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran data Semester I jatuh pada 25 Juni 2026,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Adapun komponen yang wajib diperbarui oleh parpol adalah:
- Data kepengurusan parpol di seluruh tingkatan.
- Keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan.
- Data keanggotaan terbaru.
- Domisili kantor tetap/sekretariat parpol.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menambahkan bahwa pembaruan data yang konsisten ini akan menjadi modal penting saat proses verifikasi parpol pada tahapan pemilu mendatang.
Untuk membantu parpol yang mengalami kendala teknis dalam mengoperasikan aplikasi SIPOL, KPU Sulut juga telah menyediakan layanan helpdesk khusus sebagai wadah konsultasi dan pendampingan. (gracey)





