14 Anggota DPRD Sangihe Ajukan Mosi Tak Percaya ke Kakondo Cs

Ferdy Sinedu anggota DPRD Sangihe dari Perindo.

TAHUNA, 4 APRIL 2023 – Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengajukan mosi tidak percaya pada Josephus Kakondo dan dua wakilnya.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi, karena adanya pengusulan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyangkut perihal usulan nama nama Penjabat (Pj) Bupati tanpa melibatkan 14 wakil rakyat yang duduk di DPRD Sangihe yaitu Ferdy Sinedu, Max Pangimangeng, Delvie Gaghana, Dikson Haling, Dalmasius Salettia, Fri Jhon Sampakang, Rudy Polakitang, Ruben Medea, Johan Pontolawokang, Yunita Harimisa, First Manopo, Merry Pokoliwutang, Demsy Sumendap dan George Tampi.

Baca juga  Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Premanisme dan Ormas Berikut Sanksi

 

“Sikap pimpinan DPRD Sangihe, yang melakukan pengambilan keputusan pengusulan tiga nama Pj Bupati ke Kemendagri, tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama 25 anggota DPRD Sangihe tidak sah dan illegal,” tegas Sinedu pada MANADONES sembari menyebut, ini haruslah dirapatkan dahulu bersama anggota. Tidak hanya itu saja, politisi ini juga menerangkan bahwa ada poin dalam surat Kemendagri yang wajib melibatkan seluruh anggota DPRD dalam pengusulan nama nama Pj Bupati. “Ini juga yang membuat kami, 14 dari 25 anggota DPRD Sangihe menyatakan mosi tidak percaya pada ketiga Pimpinan DPRD Sangihe tersebut,” tambah politisi dari Partai Perindo ini.

 

Sebelumnya pada media, Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo menjelaskan, khusus surat Kemendagri tentang permintaan usulan tersebut ditujukan pimpinan DPRD saja. “Jadi surat Mendagri itu, ditujukan ke pimpinan DPRD hingga batas pengusulan 6 April 2023, dan sesuai isi surat, yang mengusulkan pimpinan DPRD,” tukas mantan Sekda Sangihe itu.

Baca juga  Tamuntuan Hadirkan Masamper dan Burung Niu di TIFF 2023

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, tiga nama yang diusulkan oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Sangihe yakni Sekretaris Kabupaten Melanchton Harry Wolff, Pj Bupati dr Rinny Tamuntuan dan Asisten III Pemkab Sangihe, Olga Makasidamo. Beberapa warga Sangihe juga mempertanyakan keputusan para pimpina lembaga ini. “Jangan pertontonkan ke masyarakat, langkah keliru. Ketika para anggota DPRD lainnya menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan mereka karena pengusulan nama Pj Bupati, kami masyarakat akan menilainya janggal,” kata Janderson Ropiah warga Tahuna siang tadi.(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *