MANADO, 21 APRIL 2025 – Untuk menghadirkan layanan yang lebih baik dan prima, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi untuk mendorong percepatan Universal Coverage (UC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Minahasa.
Sekretaris BSKDN Kemendagri, Noudy RP Tendean mengatakan upaya ini guna memperkuat perlindungan bagi pekerja, serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin ekstrem baru. “Penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada bulan Maret 2024 sebesar 0.84 persen. Oleh karena itu, penting bagi kita mendorong peningkata UC jaminan sosial ketenagakerjaan melalui strategi kebijakan yang tepat,” kata Noudy saat membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Auditorium Kantor Bupati Minahasa.
Ia menyebutkan sejumlah tantangan dalam pencapaian universal coverage jamsosnaker, beberapa di antaranya terkait dengan belum optimal dukungan regulasi, keterbatasan anggaran daerah, dan minimnya kolaborasi antar pemangku kepentingan. Selain disebutnya juga nilai kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan juga masih rendah. Untuk itu, pemerintah, katanya telah melalui regulasi untuk dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Kami juga mendorong agar data BPJS Ketenagakerjaan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi desa untuk mempercepat verifikasi kepesertaan, sekaligus meningkatkan akurasi dan efisiensi layanan,” jelas Noudy sambil mengapresiasi Pemkab Minahasa yang mampu meningkatkan UC jamsosnaker bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan melalui skema program ASN Peduli.
Sementara itu, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Tondano, Merry Taroreh mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan turut membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui program Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. “Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun kematian pada pencari nafkah atau tulang punggung keluarga minimal ahli waris yaitu istri ataupun anak masih mendapatkan uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipakai untuk bertahan hidup maupun untuk modal usaha sehingga tidak menimbulkan kemiskinan ekstrem berkelanjutan,” urainya, dalam siaran pers yang diterima MANADONES siang tadi. (graceywakary)