Sulut Jadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Lindungi Pekerja Seni Budaya Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

MANADO, 25 MEI 2026 — Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencetak sejarah baru sebagai pemerintah provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tokoh seni dan kebudayaan. Langkah strategis ini direalisasikan melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bacaan Lainnya

Penyerahan simbolis kartu peserta dan manfaat program tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, bersama Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, kepada perwakilan tokoh seni dan kebudayaan Sulut dalam sebuah seremoni di Manado, Jumat (22/5/2026).

 

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku seni dan budaya yang menjadi penjaga peradaban bangsa.

 

“Budaya adalah identitas bangsa dan para pelaku seni budaya adalah penjaga peradaban. Sulawesi Utara hari ini menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam memberikan perhatian nyata kepada tokoh seni dan budaya,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya.

Baca juga  239 Atlet Sangihe yang Berlaga di Porprov XII Sulut Dilindungi Program BPJAMSOSTEK

 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk insan seni, budayawan, pelaku adat, hingga pekerja kreatif yang berkontribusi besar menjaga kearifan lokal.

 

“Para tokoh seni dan budaya adalah aset daerah yang harus dijaga. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami ingin memastikan mereka bekerja dan berkarya dengan rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera,” ungkap Yulius.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK., menjelaskan bahwa sektor seni dan budaya memiliki risiko aktivitas yang sama besarnya dengan profesi lain, sehingga jaminan sosial menjadi kebutuhan yang krusial.

 

“Ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi mereka. Ketika pekerja merasa terlindungi, maka produktivitas dan semangat berkarya juga akan meningkat,” kata dr. Maulana. Ia menambahkan, sinergi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

 

Melalui kepesertaan ini, para tokoh seni dan budaya di Sulut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan, antara lain:

Baca juga  Kolaborasi Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program PETARUNG

 

1. Santunan Kematian: Sebesar Rp42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang dicairkan paling lambat 3 hari kerja.

 

2. Santunan Kecelakaan Kerja: Sebesar 48 kali upah yang dilaporkan ditambah biaya pemakaman jika meninggal dunia akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

 

3. Beasiswa Pendidikan: Maksimal untuk 2 orang anak hingga perguruan tinggi dengan total nilai mencapai Rp174 juta, jika peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

 

4. Biaya Pengobatan Medis: Jaminan perawatan hingga sembuh tanpa batas plafon biaya dan tanpa batas hari rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama.

 

5. Santunan Pengganti Penghasilan: Penggantian pendapatan sementara selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja selama masa pemulihan.

 

Momentum ini sekaligus mempertegas posisi Sulawesi Utara di kancah nasional, tidak hanya sebagai daerah yang kaya akan tradisi, melainkan juga sebagai pelopor dalam pemenuhan hak dan kesejahteraan para pelestari budaya bangsa. (graceey)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *