MANADO, 4 MEI 2023 – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH MH akan bersedia melakukan perlindungan 27 ribu pekerja rentan yang ada di Mitra.
Hal ini dikatakannya usai menjadi irup pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu kemarin. “Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan perlindung jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat 42 Juta atau resiko – resiko lainnya bisa sampai 100 Juta lebih,” ucap Sumendap, seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi utara (Sulut). Rencananya, sebut Bupati Sumendap perlindungan para pekerja rentan ini diprioritaskan pada pekerja yang berusia 17 tahun hingga yang berusia 65 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid langsung menyambut baik kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Mitra terutama pada bupati dan wakil bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Mitra. “Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrument untuk membantu masyarakat,” ucap Sunardy.
Dia, kemudian menyebut program untuk Mitra diprioritaskan pada dua yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK). Dimana, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta, tutup Sunardy. (graceywakary)