TAHUNA, 10 JULI 2023 – Aksi tak, terpuji diduga dilakukan oleh NAS alias Nolvi (18), warga Kampung Talengen pada MRL remaja berusia 15 tahun, pada 25 Maret 2023 lalu.
Tidak tanggung tanggung, Nas memberikan bogem mentah pada MRL di mata dan kepalanya. Dalam keterangan, yang diungkap di Polres Kepulauan Sangihe saat konfrensi pers siang tadi, Nas sebelum melakukan aksinya ini telah menegak minuman keras bersama beberapa temannya, entah apa yang merasukinya, Nas tiba tiba mencari keberadaan adiknya pada MRL. “Nas bertemu dengan korban MRL, yang sedang bersama seseorang berinisal YWZ didepan kantin milik Delham, dan bertanya terkait keberadaan adiknya dan dijawab MRL jika dirinya tidak tahu. Mendengar jawaban MRL, NAS merasa dibohongi lantas membogem korban sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres Kepuauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra didampingi Kasat Reskrim Iptu Fadhly.
Aksi ini disebut Kasat Reskrim terluka dan sakit, yang kemudian melaporkan kejadian ini pada 29 Maret 2023 lalu. “Ini kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan sudah ada laporan di Polsek Tabukan Tengah,” ungkap kasat. Atas tindakannya tersebut, NAS kemudian diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp76 juta. Dirinyapun mendapat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Ryansengala)