KAKSBG Desak Polres Minut Segera Tuntaskan Empat Berkas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Koordinator KAKSBG Sulut Emanuella GA Malonda SH.

MANADO, 15 AGUSTU 2025 – Koalisi Antikekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) Sulawesi utara (Sulut), mengeluarkan pernyataan tegas, tentang penanganan perkara pidana atas dugaan kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polres Minahasa utara (Minut).

 

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung tanggung KAKSBG Sulut mendesak penuntasan empat berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual di wilayah hukumnya. Dalam surat desakan yang ditandatangani langsung oleh Koordinator KAKSBG Sulut Emanuella GA Malonda SH, disebutkan tuntutan utama adalah pelimpahan  4 berkas dari kasus dugaan kekerasan  seksual pada korban perempuan anak segera dilimpahkan  ke tahap penyidikan. “Kami menilai penanganan perkara dugaan kasus kekerasan seksual ke Polres Minut terkesan abai dan tidak serius.  Terbukti ada empat berkas perkara lagi yang sampai saat ini masih di tahap penyelidikan. Padahal laporan sejak 11 Januari 2024, sudah 1,7 tahun perkara kekerasan seksual tidak mampu dituntaskan,” jelas Malonda seperti dikutip juga dalam siaran pers yang diterima.

Baca juga  Lantaka Kampung Tawoali Meriahkan Konser Bela Negara

 

Diuraikan, penyidik PPA Polres Minut, semestinya sudah bisa menaikkan berkas ke tahap penyidikan, bahkan sampai ke tahap dua, karena menurut KAKSBG, alat bukti dalam perkara kekerasan seksual sudah diperluas, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 24 Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, korban sendiri sudah  menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Manado, mengambil keterangan para saksi yang terkait pada perkara, dan telah diperiksa pula oleh Psikolog UPTD Provinsi Sulawesi Utara.

 

Penasihat Hukum korban juga telah menyampaikan kalau ragu terkait alat bukti bisa menghadirkan ahli hukum. “Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses perkara kekerasan seksual di atas mejanya, kecuali memang sengaja mengabaikannya,” ujarnya. Tidak ketinggalan disebut, bahwa Penasihat Hukum korban juga telah mengirimkan Surat Percepatan Penanganan Perkara pada 1 Februari 2024 ke Kapolres Minut. Dan telah pula mengirimkan Surat Permohonan agar Penyidik yang memeriksa sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Selain itu, Penasihat Hukum telah dua kali melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Dirreskrimum Polda Sulut tertanggal 26 Februari 2024 dan 30 Januari 2025. Bahwa pada 11Juni 2025 Penasihat Hukum korban mengikuti gelar perkara dan memberikan pandangan hukumnya langsung di depan peserta gelar perkara. Akibat kekerasan seksual yang dialami korban anak perempuan telah melahirkan bayi yang kini usainya hampir setahun, putus sekolah, mengalami perundungan dari teman SMP-nya, traumatis, dan menanggung malu. Sementara korban anak perempuan juga kerap melihat pelaku berseliweran di depan rumahnya dengan arogan (seolah-olah kebal hukum).

Baca juga  Rapat Paripurna Setujui RUU Hak Cipta jadi Usul DPR RI

 

KAKSBG yang beranggotakan 29 organisasi/lembaga/komunitas juga telah membuat petisi di Change.org pada link https://bit.ly/AdiliGangRape dengan judul “Tangkap dan Adili 9 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Minahasa Utara” yang sudah ditandatangani sebanyak 391 orang. Masyarakat lain juga bisa menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap korban. Untuk itu, mereka berharap Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie SIK MH, dan Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A Djabar SIK, bisa serius lagi menangani perkara kekerasan seksual di bawah kepemimpinannya. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *