MANADO, 15 AGUSTUS 2025 – Ada aturan tegas secara hukum, bagi para pengedar uang palsu di wilayah Indonesia.
Ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi utara (Sulut), Joko Supratikto dalam siaran pers BI KPw Sulut bernomor No. 27/11/Mo/PR/B tetang Mitigasi Peredaran Uang Palsu dan Himbauan pada masyarakat. Dimana, sebagai otoritas yang berwenang, BI melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) melakukan klarifikasi keaslian uang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. BI juga menugaskan tenaga ahli untuk mendukung proses penyidikan dan persidangan tindak pidana uang palsu, sebagai langkah represif guna menegakkan hukum dan mendorong penjatuhan sanksi yang maksimal kepada pelaku.
Dalam siaran pers ini Joko juga menyebut BImencatat bahwa peredaran uang palsu menunjukkan tren menurun. Pada tahun 2024, rasio uang palsu secara Nasional berada di level 4 lembar per satu juta lembar uang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan 2023 sebesar 5 ppm. Penurunan ini merupakan hasil dari peningkatan kualitas uang Rupiah melalui bahan dan teknologi cetak modern dengan fitur pengaman mutakhir, serta edukasi publik yang masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). (gracey wakary)





