MANADO, 24 AGUSTUS 2023 – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, pekan lalu (15/8), menyerahkan manfaat perlindungan, dan beasiswa anak senilai total Rp183 juta, pada ahli waris Ahmad Ridlo.
Dimana Almarhum Ahmad, adalah salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73, yang meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya. Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.
Dalam penyerahan ini, Menag Yaqut menyatakan Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum, oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya. “Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,”ucapnya.
Sementara Anggoro menjelaskan bahwa kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. “Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.,”ungkap Anggoro.
Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag. (graceywakary)





