TAHUNA, 15 JANUARI 2024 – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe, berhasil mengungkap kasus tabrak lari, yang membuat warga Sangihe meninggal dunia, Max.
Satlantas Polres Sangihe juga berhasil menangkap terduga pelaku, IL, beserta barang bukti kendaraan Truk roda enam ber napol DB 8437 AP. Dimana, IL, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita pada Minggu malam. Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sangihe, Aipda Idham Daengsalasa menjelaskan kronologis kejadian yang membuat Max meniggal dunia, dimana usai menabrak kendaraan Max, terduga pelaku yang merupakan sopir truk tersebut, diduga mencoba menghilangkan atau merubah barang bukti dengan mencabut lampu di bawah dum truk dan karpet hitam di belakang mobil. “Pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 00:01, terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) melibatkan ranmor roda dua (R2) bajai fulsar yang dikendarai lelaki max. Kendaraan tersebut bergerak dari arah pusat kota, melintas di Jalan Kelurahan Sawang Bendar, depan gereja Maranata. Terjadi tabrakan dengan ranmor R6, kejadian ini menyebabkan kendaraan R2 jatuh ke aspal, sementara kendaraan R6 melarikan diri,” ungkap Kanit Laka.
Daengsalasa menyatakan bahwa kasus ini juga telah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dimana oknum pelaku IL, terancam di dengan Pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas dan junto Pasal 312 tentang tabrak lari, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(Ryansengala)





