Jalur Perseorangan Wali Kota tak Diminati KPU Manado Resmi Tutup Penyerahan Dokumen Syarat

Ketua KPU Manado dan para komisioner saat pelantikan lalu.

MANADO, 13 MEI 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, pada pukul 23.59 Wita kemarin (12/5), resmi menutup proses penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Kota Manado yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei lalu.

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers yang dibagikan pada media, dijelaskan bakal calon (balon) perseorangan yang mendaftarkan diri dan menyampaikan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wawali Manado harus memenuhi ketentuan seperti pertama, penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wawali Manado Tahun 2024, dimulai pada tanggal 8 Mei, hingga 12Mei 2024 di Kantor KPU Kota Manado.

Baca juga  Kapolda Langie Kunjungi Uskup Manado

 

Kedua, bakal calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wawali Manado Tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 30.033 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 6 (enam) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 259 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wawali Manado Tahun 2024. Ketiga, penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan calon Wali Kota, dan Wawali Manado Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA.

 

Baca juga  Rayakan Kemerdekaan ke-75 RI HAI Chapter Gorontalo Gelar Aksi Simpatik di Sulut

“Dan, berdasarkan Berita Acara Nomor 190 /PL.02.2-BA/7171/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wawali Manado Tahun 2024 disampaikan bahwa, balon Wali Kota dan Wawali yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 adalah nihil,” kata Ketua KPU Kota Manado, Ferley B Kaparang dalam siaran pers ini. Dia juga menghimbau agar seluruh pihak yang ada di Kota Manado agar tidak termakan informasi hoaks atau konten negatif lainnya, sehingga Pilkada Tahun 2024 di Kota Manado dapat membawa hasil yang positif yang dapat dinikmati oleh seluruh Masyarakat Kota Manado tanpa terkecuali. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *