JAKARTA, 16 JULI 2024 – Aksi pengeroyokan pada jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala, usai melakukan peliputan pada putusan sidang dari kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, akhirnya terungkap.
Ini diterangkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, kemarin. Dan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangkanya yaitu MNM (54) danS (49). “keduanya diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade. Dia kemudian menerangkan, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. “Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya,Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa SYL. Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu. Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu. (gio)




