KPU Sulut Panggil KPU Minut untuk Klarifikasi Kehadiran Istri Balon Bupati di Pendaftaran

KPU Sulut usai melakukan klarifikasi pada KPU Minut tadi.

MANADO, 2 SEPTEMBER 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), pagi tadi melakukan pemanggilan pada KPU Minahasa utara (Minut).

 

Bacaan Lainnya

Panggilan pada Hendra Lumanauw Cs ini, dijelaskan oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan sebagai langkah klarifikasi atas dugaan perlakukan tidak sama pada salah satu bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati saat melakukan pendaftaran lalu.

“Pemanggilan untuk klarifikasi ini, kami lakukan sesuai dengan fungsi kelembagaan kami,” jelas Poluan didampingi Komisioner KPU Sulut, Meydi Tinangon pada media, sore tadi.

Baca juga  Cagub dan Cawagub yang Bertarung di Pilkada Serentak di Sulut Belum Kunjungi KPU

 

Diterangkan juga oleh Poluan, KPU Minut memenuhi permintaan klarifikasi secara langsung, serta secara rinci kembali menjelaskan kronologi kejadian yang sempat viral dan heboh di Minut dan Sulut.

 

Dalam proses klarifikasi ini, kemudian ditemukan bahwa KPU Minut sudah melakukan SOP penerimaan pendaftaran balon bupati dan wakil bupati, tetapi terjadi aksi kecolongan, karena istri balon bupati ikut hadir masuk, di area yang hanya bisa diikuti oleh pengurus utama partai politik penggunsung pasangan balon bupati dan wakil bupati.

“Istri balon bupati ini, ikut hadir dihadapan para pimpinan KPU Minut dengan menggunakan ID Card pimpinan pengurus partai, saat proses perkenalan.

 

Namun saat proses klarifikasi pasangan calon dengan partai pengusung, istri salah satu balon tersebut akhirnya keluar karena diminta oleh petugas, usai kapasitasnya sebagaipimpinan partai dipertanyakan KPU Minut,” urai Tinangon.

Baca juga  Serunya ASN Dispar Minut Berbatik di Hari Batik

 

KPU Minut, usai pemanggilan yang dilakukan di Kantor KPU Sulut di Manado mengaku berterima kasih atas panggilan ini.

“Panggilan klarifikasi ini adalah fungsi kontrol atas kinerja mereka terutama untuk berjalan tetap pada koridor hukum dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw. (graeywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *