MANADO, 7 OKTOBER 2024 – Masyarakat Sulawesi utara (Sulut), diajak untuk berkontribusi menghadirkan dunia peradilan yang sehat dan beretika tanpa adanya praktek KKN, serta mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan.
“Masyarakat bisa ikut ambil bagian dalam mengawasi perilaku dan etika kerja para hakim. Proses pengawasan ini bisa diteruskan pada kami atau bisa langsung melaporkan ke Komisi Yudisial,” jelas Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulut, Mercy Herman Umboh SH pada MANADONES. Dia mengurai bahwa pegawasan etika kerja hakim ada di Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Dimana Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Masyarakat memiliki hak juga untuk melakukan pengawasan. Seperti melihat apakah ada dugaan kejanggalan dalam putusan yang dihasilkan, kinerja saat bersidang juga masuk dalam wilayah pengawasan,” terang alumni Fakultas Hukum Unversitas Sam Ratulangi Manado, sembari menambahkan masyarakat bisa membawa langsung dugaan pelanggaran etik hakim ke kantor Penghubung KY yang ada di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea Kota Manado, atau melalui email di [email protected].
Seperti diketahui,pengawasan yang dijalankan oleh KY ialah pengawasan terhadap hakim yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat pertama, meliputi hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, hakim pengadilan tata usaha negara, dan hakim pengadilan militer.(graceywakary)