MANADO, 20 NOVEMBER 2024 – Prestasi kembali dilakukan oleh aparat keamanan RI, Polri dengan mampu mengebrak laboraturium narkoba bernilai triliunan di Bali.
Gebrakan ini dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum lama ini dengan mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Dimana dalam aksinya ini Polri juga berhasil menemukan Laboratorium hashish di sebuah vila di Jimbaran, Bali sekaligus melakukan penyitaan atas barang bukti yang mencapai nilai Rp1,5 triliun, yang diperkirakan berpotensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba. “Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol Drs Wahyu Widada MPhil saat konferensi pers, Selasa (19/11) kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri. Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair. Selain itu, dijelaskan juga bahwa, jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional. Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu, serta menambahkan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (graceywakary)