Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 7 AGUSTUS 2026 (ANTARA) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat hari ini.

 

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

 

Baca juga  137 Perwira Kodam XIII/Merdeka Naik Pangkat

Terkait waktu dan lokasi pemeriksaan, Anang belum bisa mengungkapkannya.

 

“Tergantung penyidik Tim 9,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim 9 akan memeriksa Febrie Adriansyah di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

 

Sejak ditetapkan tersangka, Febrie telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

 

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Baca juga  Sulut Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,6

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

 

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Oleh Nadia Putri Rahmani

Editor :

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *