MANADO, 29 NOVEMBER 2024 – Kementerian Keuangan Kemenkeu Satu Provinsi Sulawesi Utara (Kemenkeu Satu Sulut) baru saja menyiarkan program Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara pada Rabu (28/11) kemarin.
Kegiatan press conference ini untuk menyampaikan hasil evaluasi penerimaan dan kinerja Sulut hingga 31 Oktober 2024. Dalam kegiatan yang merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulut, dimana disampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulut hingga Oktober 2024 adalah senilai Rp4.350,97 miliar. Total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp3.129,53 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1.221,44 miliar. Angka realisasi ini sudah sebesar 75,49% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,764 triliun.
Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp18.757,80 miliar. Transfer ke Daerah berada di tingkat pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp11.399,79 miliar. Sementara untuk realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp7.358,00 miliar. Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulut telah direalisasikan sebesar 77,76 % dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp24.121,33 miliar. Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulut hingga Oktober 2024, realisasi Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp13.840,40 miliar atau 79,68% dari target sebesar Rp17.369,42 miliar. Lalu untuk realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp10.774,36 miliar atau menyentuh 62,91% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17.127,54 miliar. Realisasi selanjutnya adalah Pendapatan Perpajakan di Sulut.
Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Sulut pada bulan Oktober 2024 mencapai Rp315,948 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Sulut sampai dengan akhir Oktober 2024 mencapai Rp3.071,642 miliar. Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 72,03 % dari target penerimaan 2024 sebesar Rp4.264,357 miliar. Penerimaan pajak di Sulut didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 56,13% dari total penerimaan atau sebesar Rp1.1724,160 miliar. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 41,08% atau senilai Rp1.261,883 miliar.
Melanjutkan data yang telah dipaparkan, penerimaan perpajakan di Sulut masih ditopang oleh sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 25,18% atau senilai Rp772 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas, dan Udara Dingin sebesar 61,59% (yoy) atau senilai Rp100,03 miliar. Mengawali Triwulan IV 2024, Sulut masih mengalami penurunan inflasi menjadi 2,58%. Pengukuran tingkat inflasi ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. Lalu mulai tahun 2024, pengukuran inflasimenggunakan Indeks Harga Konsumen tahun dasar 2022 sama dengan 100. “Setelah penjabaran terkait pelaksanaan realisasi APBN Regional Sulut hingga Oktober 2024 dan beberapa gambaran local issue ekonomi Sulut, diperlukan kerja sama dengan para instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainuntuk turut serta membawa perubahan ekonomi Sulut yang lebih baik lagi dan ikut mengamankan penerimaan negara,” tutur Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, dalam siaran pers yang diterima ini.
Para peserta yang hadir di kegiatan ini diantaranya adalah Kanwil DJPb Sulut, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulut, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Manado. (gracey wakary)