MANADO, 30 JANUARI 2025 – Sepanjang Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 796 entitas illegal.
Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada MANADONES belum lama ini diurai, entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari PT Comfort DG Corporation berupa penawaran kerja paruh waktu, CCS Compleo berupa penawaran investasi, Komunitas Cerdas Financial berupa penawaran arisan online melalui grup facebook, Xender RC Investment yaitu penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit. Ada juga Bursa ZUHYX yaitu platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, PT SAI Technology Group yang memberikan penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian, PT NITG Teknologi Indonesia berupa platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI, dan World Pay One (WPONE) yang merupakan perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Hingga sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. “Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi,” jelas Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam siaran pers OJK, sembari menambahkan masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. (agung koyongian)





