MANADO, 25 MARET 2025 – Gerakan Perempuan Sulawesi utara (GPS), dan Koalisis Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) Sulut, mendesak agar berkas perkara pidana pada oknum pelaku kekerasan seksual, rudapaksa pada anak perempuan disabilitas dibawah umur, Melati (17) segera masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam siaran pers GPS dan KAKSBG Sulut, yang diterima MANADONES mengurai bahwa Melati yang merupakan warga disabilitas intelektual menjadi korban kekerasan seksual dari MB pada November 2023 lalu, makin tertekan karena telah melahirkan anak hasil rudapaksa ini. Selain itu, MB, juga diduga tidak ditahan walau terjerat pada Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan UU TPKS bisa dilihat Pasal 4 ayat 2 huruf c UU TPKS.
Saat ini, diurai oleh dan GPS dan KAKSBG Sulut dalam siaran pers yang ditandatangani oleh narahubung, Asmara Dewo ini, berkas kasus ini sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Manado. “Jaksa Penuntut umum sebelumnya telah mengembalikan berkas kasus ini, karena dianggap belum lengkap,” ungkap Dewo. Dia juga menerangkan kasus ini telah diadukan ke UPTD Kota Manado, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, KPAI, dan LPSK. “Lembaga negara ini juga akan mengawal kasus ini sampai selesai. Sekarang korban memiliki anak berumur 9 bulan atas kekerasan seksual yang dialaminya. Karena kesulitan merawat anaknya, terpaksa anak korban dirawat oleh ibunya korban. Menurut kami segala bentuk kekerasan seksual mestinya aparat penegak hukum,” terangnya.
Tidak hanya itu, dua LSM ini juga mengajak masyarakat untuk berani bersikap atas segala tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita. Karena kita harus melindungi korban dan berupaya memberikan pendidikan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual ke depannya. “Tolong juga agar kasus kekerasan ini bisa segera masuk sidang,” tambahnya. (graceywakary)